E-INFORMASI

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. W12.U18/1953A/HK.04.01/VII/2020 Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan