Biaya yang
dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. W12.U18/1953A/HK.04.01/VII/2020
Jo Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik di Pengadilan